David Tobing Gugat Logo Garuda di Kostum Timnas

David Tobing: Gugat Logo Garuda di Kostum Timnas Indonesia
Bambang Pamungkas: Jangan Renggut Garuda Dari Kami
- "Burung Garuda itu adalah sahabat kami yang paling setia dalam segala suasana."

Berita Hari Ini - Gugatan pencantuman logo Garuda di kostum Timnas Indonesia mengundang kontroversi. Bambang Pamungkas pun berharap logo Garuda itu tidak dicopot dari seragam Timnas Indonesia.

"Kami mohon jangan renggut lambang Garuda itu dari kami," kata Bambang seperti dikutip dari laman bambangpamungkas20.com, Kamis 16 Desember 2010.

Bambang menjelaskan, lambang garuda itu telah menjadi saksi dari penjalanan panjang Timnas Indonesia. "Burung Garuda itu adalah sahabat kami yang paling setia, baik dalam kepedihan, kebahagiaan, kekalahan maupun kemenangan," ujar pemain klub Persija itu.

Dia menambahkan, "Bagi kami, lambang Garuda itu tidak hanya sebuah simbol, akan tetapi juga sebuah pemacu semangat yang tidak ada duanya."

Menurut Bambang, mengenakan seragam berlambangkan klub kebanggaan sudah menimbulkan rasa kebanggaan. Apalagi mengenakan seragam dengan berlambangkan Garuda Indonesia. "Rasa bangga tidak akan pernah sebanding saat kami menggunakan seragam merah-putih berlambang burung Garuda," ujarnya.

Terkadang, kata dia, para pemain Timnas jatuh tersungkur, sehingga lambang Garuda itu harus kotor oleh tanah dan debu. "Sesekali kami juga harus bersimbah darah, sehingga mungkin lambang Garuda itu terkena percikan darah kami. Akan tetapi, itu adalah bagian dari cerminan totalitas serta loyalitas kami dalam berjuang atas nama bangsa dan negara ini."

Mengenai gugatan terhadap logo Garuda itu, Bambang menilai, gugatan yang diajukan pengacara David Tobing itu salah alamat jika hanya ditujukan kepada tim nasional sepakbola Indonesia. Menurutnya, logo Garuda itu sudah dipakai Timnas Indonesia sejak 1956, ketika tim nasional Indonesia berlaga di Olimpiade Melbourne.

Setiap cabang olah raga yang membawa nama Indonesia baik dalam apapun eventnya, hampir semuanya menempelkan lambang kebanggan negara tersebut di seragam mereka. Sehingga, lanjut Bambang, akan lebih tepat jika gugatan tersebut ditujukan kepada KONI, yang dalam hal ini menjadi induk organisasi dari seluruh cabang olahraga di negeri ini.

Sebelumnya, David Tobing mengajukan gugatan atas pemasangan logo Garuda di seragam Timnas pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut David, pemasangan logo Garuda itu telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

David menggugat lima pihak. Mereka adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, PSSI, dan Nike.

0 komentar:

Blog Pozt © 2011 - 2013 by Cara Apa Ada Design By Bludus CORP